Karena Tak Mengantongi Izin, Satpol PP Garut Segel Tiga Minimarket
Tiga minimarket yang diduga tidak mengantongi izin disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut. Ke tiga minimarket tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2016 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Sebelum kami seg

TAMBAHKAN KOMENTAR
1
Jajaki Sister Province, Jabar Tandatangani LoI dengan...
2
Diusia ke-207, Kota Bandung Masih Sisakan Problematika
3
Hardolins Tidak akan Merubah untuk Dukung AA
4
Kader Golkar Ciamis Pertanyakan Rekomendasi DPP Partai...
5
Ini Isu Strategis yang Harus Diselesaikan Kota Bandung...
6
KPU Ciamis Sosialisasikan Pencalonan Pilkada
7
Kota Santri Tercoreng dengan Kasus Asusila
8
Kilas Balik Peristiwa Penting 26 September 1959-2014
9
Gunung Agung Terus Meningkat, BNPB: Pengungsi Bertambah
10
Kepala BNN Sebut Indonesia Sampah Narkoba
BERITA MENIT TERAKHIR
SURVEYSemua Survei
BERITA BERIKUTNYA