WASHINGTON
Pemerintah Amerika Serikat mengumumkan akan memberlakukan pembatasan baru pada investasi asing untuk melindungi teknologi negaranya.
Penerapan tahap awal dari Undang-Undang Modernisasi Risiko Penanaman Modal Asing (Foreign Investment Risk Review Modernization Act/FIRRMA) akan berlaku sejak tanggal 10 November 2018, ungkap sebuah pernyataan dari Departemen Keuangan AS.
Kebijakan baru AS tersebut bertujuan untuk mencegah penguasaan teknologi oleh asing serta melindungi kepentingan keamanan nasional.
Peraturan baru tersebut dilandasi oleh undang-undang FIRRMA yang telah disahkan oleh Kongres AS pada bulan Agustus dan ditandatangani oleh Presiden AS Donald Trump.
Walau di atas kertas secara tertulis FIRRMA disebutkan tak menargetkan negara apa pun, namun pada kenyataannya kebijakan tersebut dibuat atas kecemasan AS terkait investasi China di bidang teknologi yang semakin meningkat drastis dalam beberapa tahun terakhir, yang dapat mengalahkan keunggulan AS dalam bidang tersebut.
Menurut data yang dikumpulkan wartawan Anadolu Agency dari perusahaan konsultan dan riset ekonomi Rhodium Group, total investasi yang dilakukan oleh perusahaan China di AS pada priode 2005-2017 mencapai USD171 miliar.
Sekitar USD60 miliar investasi tersebut dilakukan oleh perusahaan yang beroperasi di bidang teknologi informasi, komunikasi, otomotif, penerbangan dan kedokteran.